1. Narkotika
Menurut
Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkoba adalah “Zat
yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan
memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan,
hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan
dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan
manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
·
Narkotika
golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya
adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu
pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
·
Narkotika
golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif
kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin,
benzetidin, dan betametadol.
·
Narkotika
golongan III adalah narkotika
yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh : kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat
bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi
4 kelompok adalah :
·
Psikotropika
golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat,
belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya.
Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
·
Psikotropika
golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat
serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin,
metamfetamin, dan metakualon.
·
Psikotropika
golongan III adalah psikotropika
dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh
: lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
·
Psikotropika
golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya
adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh :
nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3.
Zat adiktif Lain
Zat
adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
·
Rokok
·
Kelompok
alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
·
Thiner
dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang
bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikian untuk
selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
Faktor Penyebab Penyalahgunaan
Narkoba
1. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari
dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya
religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat
pada , sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik,
psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk
menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri
tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
2. Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari
luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga,
lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor
tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi
penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor
diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan
narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor
individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak
selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan
narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari
keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi
Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
1. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari
dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya
religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat
pada , sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik,
psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk
menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri
tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
2. Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari
luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga,
lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor
tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi
penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor
diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan
narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor
individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak
selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan
narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari
keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi
Tanda Gejala Dini Korban Penyalahgunaan Narkoba
Menurut
Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda awal atau gejala dini dari seseorang
yang menjadi korban kecanduan narkoba antara lain :
1. Tanda-tanda
fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan penampilan diri
menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan, bicara
pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas
sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas
lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus
menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas
mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap
kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas
suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum
suntik)
2. Tanda-tanda
Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang
terhadap teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai
melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri, sering tertidur
dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan dengan anggota
keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar
terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur
berubah, menghabiskan uang tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering
mencuri uang dan barang-barang berharga di rumah, sering merongrong keluarganya
untuk minta uang dengan berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau
mengenalkan teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah
teman, sering pergi ke disko, mall atau pesta, bila ditanya
sikapnya defensive atau penuh kebencian, sekali-sekali
dijumpai dalam keadaan mabuk.
3. Tanda-tanda
Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
prestasi belajar di sekolah tiba-tiba
menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering kelihatan
mengantuk di sekolah, sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan
alasan ke kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat;
mudah tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan
hobi-hobinya yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga
yang dahulu digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak
memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang
“tidak beres” di sekolah
Akibat
penyalagunaan narkoba
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif
yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan
terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak.
Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif
(alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor
(perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai
upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun
terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba
adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman
beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh
pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau
pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
Sebenarnya
juga tidak sedikit paraengguna narkoba ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan
tetapi usaha untuk seorang pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah
yang dibayangkan. Untuk itu katakan say no to drugs….!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar